Duduk Berdiri Oleh: Dahlan Iskan

Kamis 24 Jul 2025 - 13:34 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Anda juga sudah tahu: Dirut BUMN tidak boleh rangkap jabatan. Maka ia harus melepas jabatan di Jawa Pos saat diminta menjadi dirut PLN. Ia mengira kelak bisa balik lagi ke Jawa Pos. Ternyata tidak bisa.

Maka kalau sudah duduk janganlah berdiri.(Dahlan Iskan)

Kategori :

Terkait

Kamis 24 Jul 2025 - 13:34 WIB

Duduk Berdiri Oleh: Dahlan Iskan