Terkait Program Indonesia Pintar, Niel menyebut bahwa mekanisme pengusulan sudah diatur melalui sistem Dapodik, dengan syarat seperti kartu PKH, surat keterangan miskin, atau kondisi khusus seperti anak yatim, korban bencana, dan anak dari narapidana.
“Semua berdasarkan data dan mekanisme dari pusat, kami hanya mengusulkan. Penyalurannya juga tergantung sistem,” tambahnya.
Pihak Disdikbud juga menyampaikan bahwa isu-isu yang berkembang soal pungutan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal lintas instansi.
“Kami sudah membahas LKS. Untuk seragam, akan dirapatkan kembali. Yang pasti, pembelian tidak boleh dipaksakan,” tegasnya.
DPRD Minta Semua Pihak Saling Menghargai
Wakil Ketua II DPRD Lahat, Gaharu SE, MM, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengapresiasi dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah. Ia menekankan pentingnya saling menghargai dan mencari solusi demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Lahat.
“Apa pun tuntutan dari masyarakat harus kita dengarkan. Tujuan kita sama, yakni meningkatkan kualitas pendidikan di daerah,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah di semua tingkatan telah berusaha mempermudah akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
“Negara sudah memberi banyak kemudahan. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan agar anak-anak dari keluarga tidak mampu bisa mendapat hak pendidikan yang setara,” tutup Gaharu.