Isu LKS, Seragam, dan PIP Dibahas dalam Pertemuan Forum Masyarakat Lahat

Senin 21 Jul 2025 - 19:31 WIB
Reporter : Yani
Editor : Zaki

KORANLAPOS.COM, Lahat – Forum Masyarakat Peduli Lahat kembali menggelar mediasi bersama anggota DPRD Kabupaten Lahat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Senin, 21 Juli 2025. Pertemuan kedua ini merupakan tindak lanjut dari janji sebelumnya untuk mempertemukan forum dengan pihak Disdikbud serta perusahaan tambang terkait beberapa persoalan di dunia pendidikan.

Dalam forum tersebut, perwakilan Forum Masyarakat Peduli Lahat, Bambang, menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan. Tuntutan tersebut meliputi persoalan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), pembelian seragam sekolah, transparansi Dana BOS, dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

“Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, pembelian LKS seharusnya didanai melalui Dana BOS. Sedangkan untuk pembelian seragam sekolah, sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022,” tegas Bambang.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi pihak sekolah terkait penggunaan Dana BOS, yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada siswa, orang tua, dan guru.

“Mengapa hal ini tidak disampaikan secara terbuka? Seolah-olah dana BOS ini disembunyikan. Ini menjadi sorotan kami,” katanya.

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMPN 1 Lahat Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Lewat Kombel

BACA JUGA:Bupati: Tantang Dunia Pendidikan Semakin Kompleks, Perlu Peran Mitra Strategis PGRI

Bambang juga menyoroti masalah penyaluran PIP, yang menurutnya tidak transparan dan tidak merata.

“Penerima PIP seharusnya diprioritaskan untuk siswa yang benar-benar layak. Penyalurannya harus terbuka agar tidak menimbulkan kecemburuan,” lanjutnya.

Diknas Tanggapi: Ada Surat Edaran Larangan LKS

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Niel Adrin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran larangan pembelian LKS yang dikeluarkan pada 20 Juni 2025.

“Sudah kami sampaikan dalam surat edaran resmi. LKS tidak boleh diperjualbelikan karena pembiayaannya sudah termasuk dalam Dana BOS, tapi itu untuk buku pelajaran, bukan LKS,” ujarnya.

Mengenai seragam sekolah, Niel menegaskan bahwa pihak dinas tidak mewajibkan sekolah menjual seragam.

“Kami serahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah. Biasanya sekolah hanya menyamakan desain agar siswa tetap seragam, namun tidak diwajibkan membeli di tempat tertentu,” jelasnya.

Soal PIP dan Dana BOS

Kategori :