Pemkab Lahat Gandeng INDUKA: Berikan Akses Ketenagakerjaan Difabel dan Disabilitas

Selasa 08 Jul 2025 - 17:47 WIB
Reporter : Yani
Editor : Zaki

Bahwa di dalam dunia usaha ini ada tugas dan secara undang-undang memang ada aturannya yaitu di undang-undang nomor 8 tahun 2016 Di pasal yang 53 itu setiap usaha yang ada di Republik Indonesia ini punya kewajiban untuk memperkerjakan 

Bahwa yang BUMN, BUMK dan pemerintah itu 2% tenaga kerja difable, sedangkan untuk sektor swasta itu punya kewajiban 1% dari pekerjanya adalah pekerja difable. 

"Aisyah dalam kali ini sebagai fasilitator atau menjembatani teman-teman istimewa, anak-anak istimewa kita, sesuai aturan undang-undang yang sudah ada di Indonesia, bahwa mereka mempunyai hak untuk mendapatkan lapangan kerja," harap Laila.

Kategori :