Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Kepemilikan Senpi Tanpa Izin

Rabu 25 Jun 2025 - 17:46 WIB
Reporter : Sumantri
Editor : Zaki

Koranlapos.com - Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa izin di wilayah hukum Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah pondok milik warga di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker. 

Berdasarkan informasi dari tim Intelkam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, bersama Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif, Kanit Pidkor Iptu Adien Riyanto, serta anggota Unit Pidum, langsung melakukan penggerebekan terhadap seorang terduga pelaku.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek beserta empat butir amunisi. 

"Senjata tersebut disembunyikan oleh pelaku di bagian perut. Pelaku diketahui bernama Dedi Irawan (38), seorang petani asal Dusun Keban Jati, Kecamatan Paiker. Ia mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Adam Rahman.

BACA JUGA:Pengedar Kena Cokok di Lahat Gegara Simpan 3 Jenis Narkotika

BACA JUGA:Rokok amputasi

Barang bukti berupa senjata api dan amunisi telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin," ujarnya.

Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

Khususnya dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 yang bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan, terutama di wilayah hukum Polres Empat Lawang. (*)

Kategori :