Denza D9 di Bandrol Dengan Harga Rp. 950 Juta, Biaya Pajak Tahunan Tidak Bikin Kantong Jebol

Senin 19 May 2025 - 04:17 WIB
Reporter : smt
Editor : smt

Lahat Pos - Denza D9 yang merupakan salah satu  MPV listrik mewah dibanderol Rp 950 jutaan. 

Bukan hanya memiliki harga bersaing, tapi juga memiliki biaya pajak tahunan yang gak bikin kantong jebol.

BACA JUGA:Polsek Merapi Gerak Cepat, Evakuasi Pohon Roboh bersama Masyarakat

Meskipun dibanderol hampi Rp 1 miliar, tapi pajak Denza D9 hanya Rp 143 ribu per tahun. 

Diketahui, mobil listrik di Indonesia mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kedaraan Bermotor (BBNKB).

Pemilik hanya perlu membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.00. Berikut rinciannya :

BACA JUGA:Chery Resmi Luncurkan Tiggo 8 CSH, Nadi Varian Termahal Lini Tiggo 8 Yang di Jual di Indonesia

PKB Pokok = Rp 0

SWDKLLJ = Rp 143.000

Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak

Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. (*)

Kategori :