Lahat Pos - Denza D9 yang merupakan salah satu MPV listrik mewah dibanderol Rp 950 jutaan.
Bukan hanya memiliki harga bersaing, tapi juga memiliki biaya pajak tahunan yang gak bikin kantong jebol.
BACA JUGA:Polsek Merapi Gerak Cepat, Evakuasi Pohon Roboh bersama Masyarakat
Meskipun dibanderol hampi Rp 1 miliar, tapi pajak Denza D9 hanya Rp 143 ribu per tahun.
Diketahui, mobil listrik di Indonesia mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kedaraan Bermotor (BBNKB).
Pemilik hanya perlu membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.00. Berikut rinciannya :
BACA JUGA:Chery Resmi Luncurkan Tiggo 8 CSH, Nadi Varian Termahal Lini Tiggo 8 Yang di Jual di Indonesia
PKB Pokok = Rp 0
SWDKLLJ = Rp 143.000
Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. (*)