Daihatsu Optimistis Pasar Otomotif 2025 Tumbuh Meski Ada PPN Dan Opsen

Jumat 18 Apr 2025 - 13:43 WIB
Reporter : Yni
Editor : Yni

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.

Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). (*) 

Kategori :