Lahat Pos - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Sukma Frando SH MH dan Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH MH merilis hasil kegiatan Bantuan Hukum kepada Inspektorat Kabupaten Lahat.
Yakni terhadap penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 dan temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) periode tahun 2020-2024 pada pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat.
Turut hadir Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lahat, di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Rabu 19 Maret 2025.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Inspektorat Kabupaten Lahat kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat berupa Permohonan Bantuan Hukum Penagihan Kewajiban Pembayaran terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap 10 (sepuluh) rekanan, 17 desa, dan 1 organisasi di Kabupaten Lahat.
Selama 40 hari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat sebesar Rp. 2.554.245.862,42 yang langsung disetorkan Ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel dan ke Rekening Kas Negara.
Berikut rincian data Kejaksaan Negeri :
CV SP sebesar Rp 63.062.252,47 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Padang Muara Dua Kecamatan Gumay Ulu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Lunas).
CV KJ sebesar Rp 97.170.546,01 pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Unit III Kelompok Tani Al-Barokah Desa Giri Mulya Kec.Lahat Pada Dinas Perkebunan (Lunas).
BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Lahat Soroti Pendapatan BPHTB Take Over Perusahaan Sawit
CV GU sebesar Rp 22.696.992,24 pada Pekerjaan Peningkatan Prasarana POLRES Lahat Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Lunas).
CV WS sebesar Rp 140.447.419,75 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Batu Urip Kecamatan Kikim Timur Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Lunas).
CV SPP sebesar Rp Rp170.436.087,42 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Batu Urip Kecamatan Kikim Timur Pada Dinas Perkebunan (Lunas).
CV DR sebesar Rp 10.000.000,00 pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Cor Beton Penghubung Desa Tanjung Agung pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) (Lunas).
CV TTG sebesar Rp 37.908.159,58 pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Desa Pertikal Lama Kecamatan Kikim Timur Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Lunas).