Pemkab Lahat Siapkan Layanan Bantuan Hukum Cuma-cuma untuk Masyarakat Kurang Mampu

Minggu 16 Mar 2025 - 18:35 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

Lahat Pos - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan hukum ini secara cuma-cuma ini merupakan hasil kerja sama pemda dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

Mengingat pemerintah memprogram ini karena salah satu bentuk perhatian Pemda Lahat (Bupati Bursah - Wakil Bupati Widia) terhadap masyarakat. 

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Chandra SH melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lahat, Aris Toteles SH MH, ini dilatarbelakangi oleh ketentuan bahwa semua warga negara sama kedudukannya dibidang hukum.

Sehingga yang bermasalah dengan hukum dan tidak berkemampuan untuk menghadirkan advokat, maka bakal dibantu oleh Pemda Lahat.

"Jadi nanti bisa mendapatkan fasilitas ini. Mereka akan didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh Pemda Lahat," tegasnya.

Dikatakan Aris Toteles, masyarakat kurang mampu bisa memanfaatkan program ini. Dianggarkan di APBD Lahat tahun 2025. "Kalau kurang nanti bakal diusulkan di APBD perubahan. Bantuan hukum ini tidak alami efisiensi," jelasnya. 

Dikatakannya, bahwa bantuan hukum ini merupakan program Pemda Lahat dan arahan dari pemerintah pusat. 

Sepanjang tahun 2024, kasus yang dibantu oleh Bagian Hukum Setda Lahat diantaranya kasus perkelahian, perceraian dan lain sebagainya. "Untuk narkoba ataupun asusila tidak bisa. Hanya terkait pidana umum," ujarnya. 

Dijelaskannya, bahwa bantuan hukum ini dianggarkan sama seperti tahun lalu sebesar Rp 150 juta. Baik program cuma-cuma, dan KDH (Kepala Daerah), WKDH (Wakil Kepala Daerah) serta juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Untuk bantuan hukum masyarakat secara cuma-cuma. Caranya dengan mengajukan surat permohonan dan surat keterangan dari RT, RW, atau kades setempat," ujarnya. (*)

 

Kategori :