Lahat Pos - Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0405 Lahat Letkol Inf Asis Kamaruddin memimpin Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kabupaten Lahat. Guna melakukan pengambil alihan lahan yang berada di wilayah kawasan hutan yang digunakan tanpa izin.
Pengambilan alihan lahan ini dilakukan dengan pemasangan plang di lahan perkebunan sawit di area PT Perusahaan Perkebunan (PP) London Sumatera (Lonsum) Tbk (Kecamatan Kikim Timur) dan PT Bumi Sawit Permai (PT BSP) yang beroperasi di Lahat dengan luas total 647,11 ha.
Kedua perusahaan tersebut telah menyetujui untuk menyerahkan lahan melalui Direksi Perusahaan yang sudah diklarifikasi sebelumnya.
Selain itu Satgas PKH juga melakukan peninjauan langsung dan verifikasi terhadap lahan seluas 6,18 ha yang masih dikuasai oleh pihak lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH mengatakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan pemerintah memiliki kewenangan, untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan yang tidak memenuhi standar legalitas.
Satgas yang terdiri dari Instansi Kejaksaan RI, Kepolisian RI, TNI, dan Lembaga terkait ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia.
"Satgas ini memiliki tiga tugas utama, yaitu penagihan denda administratif dan menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda. Kedua penguasaan kembali ini kawasan hutan dan mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara. Serta ketiga pemulihan aset hutan dengan mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan," jelasnya.
Dibeberkan, bahwa Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden RI dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja), di antaranya pokja database yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan, pokja identifikasi dan verifikasi yang mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan.
Pokja keamanan dan ketertiban yang melakukan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat, pokja penegakan hukum yang bertindak jika ditemukan pelanggaran untuk menguasai kembali lahan atas nama pemerintah, serta pokja pemulihan aset yang bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara. (*)