Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan berencana untuk diperjual belikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan, Frekgki beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Empat Lawang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang bertujuan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, melalui Kasat Narkoba IPTU Purnama Mentary, mengatakan pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba," imbaunya.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika ditambahkannya, segera laporkan kepada pihak yang berwajib.
"Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ungkapnya. (smt)