Ketahuan Drone Securiti! Kepergok Curi Sawit PT SMS, Satu Ditangkap, Tiga Rekannya Kabur

Kamis 20 Feb 2025 - 13:25 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

"Pada saat itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa 77 tandan buah kelapa sawit, dan 1 unit sepeda motor yang dilengkapi keranjang besi pengangkut buah kelapa sawit serta tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Muh Arrafah SH disampaikan Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, Kamis 20 Februari 2025.

Setelah mengamankan barang bukti, lalu dilakukan penimbangan dengan beratnya mencapai 1.260 kg. Akibat kejadian tersebut pihak PT SMS SKME mengalami kerugian materil berjumlah Rp. 3.780.000.

"Kemudian pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat," tuturnya. 

Dikatakan Aiptu Liespono SH, setelah Laporan Polisi (LP) diterima unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Termasuk mengamankan barang bukti dan Pemeriksaan (BAI) terhadap terlapor.

BACA JUGA:Keren! PLTU Banjarsari Datangi SMAN 1 Merapi Timur, Berikan 60 Beasiswa Berprestasi

Selanjutnya pada Rabu 19 Februari 2025 dilakukan gelar perkara hasil lidik dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat.

Dengan kesimpulan penyidik menemukan 2 alat bukti sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan ke sidik dan terlapor Lukman warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Lahat ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian dilakukan langka-langka penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi (BAP), Penyitaan barang bukti dan pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka," terangnya. 

Tersangka melakukan aksi pencurian lantaran faktor ekonomi. Akibat aksi pencurian sawit, terjerat pasal 363 KUHP subsider Pasal 107 huruf d Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (*)

Kategori :