LAPOS, Empat Lawang - Jajaran Polsek Pendopo, berhasil menangkap Robi Sugara (24) yang merupakan seorang pemuda penganguran asal Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
Robi ditangkap atas kasus pencurian disalah satu rumah warga yang ada di desa nya sendiri. Robi pun tidak berdaya digiring ke kantor Polisi.
Dalam aksinya tersangka berhasil mengambil mengambil mesin chainsaw dan sepeda motor di rumah warga sasarannya. Tersangka bersama beberapa pelaku lainnya yang saat ini masih dikejar polisi masuk ke rumah sasarannya dengan cara membuka paksa jendela.
Pemuda penganguran tersebut sudah lama membuat resah warga Desa Muara Lintang Lama dan sekitarnya. Sebab sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke polisi.
Kapolsek Pendopo, AKP Dwi Spariadi, mengatakan tersangka berhasil ditangkap oleh Polsek Pendopo pada Minggu (7/1/2024) kemarin.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah didapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di rumah kontrakan orang tuanya di Desa Muara Lintang Lama," kata AKP Dwi Spariadi, Senin (8/1/2024).
Atas perbuatannya tersebut, Robi Sugara terancam hukuman penjara dan akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana pendurian dengan pemberatan. (smt)