Perlukah Dinas Ini Berdiri Sendiri ?

Minggu 05 Jan 2025 - 21:47 WIB
Editor : Zaki

Dari contoh tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Dinas Kebudayaan perlu memiliki nomenklatur tersendiri dan mengikuti Kementerian Kebudayaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebudayaan mendapat perhatian yang lebih besar dan tidak hanya dijadikan sebagai pelengkap saja. Bidang kebudayaan memang perlu memiliki nomenklatur tersendiri dengan alasan seperti:

Kebudayaan merupakan akar bangsa sehingga harus diprioritaskan;

Bidang kebudayaan sudah termaktub di dalam UUD 1945 Pasal 32, yang berbunyi “Pemerintah memajukan kebudayaan Indonesia”;

Pemerintah Daerah perlu memberikan komitmen untuk memajukan dan melestarikan kebudayaan;

Dengan komitmen tersebut urusan kebudayaan di daerah akan mendapatkan porsi yang lebih besar;

Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memberikan afirmasi kepada daerah-daerah yang memiliki kekayaan budaya;

 

Dengan nomenklatur tersendiri maka urusan kebudayaan di Kabupaten Lahat lebih bisa dikerjakan secara lebih sungguh-sungguh, tidak sebagai pelengkap saja mengingat kekayaan budaya di Kabupaten Lahat yang sangat besar dan luar biasa.

Semoga komitmen Pemerintah Daerah untuk memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah mendapatkan porsi yang lebih besar dapat terwujud dengan terbentuknya Dinas Kebudayaan Kabupaten Lahat. (Mario Andramatik)

Kategori :

Terkait

Minggu 05 Jan 2025 - 21:47 WIB

Perlukah Dinas Ini Berdiri Sendiri ?