1 Paket Sabu Rp 250 Ribu

FOTO IST Tersangka Awan beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Tebing Tinggi.--

LAPOS, Empat Lawang - Awan (26) warga asal lampung yang tinggal di Base Camp PTPN 7, tak berkutik setelah ditangkap Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang.

Awan ditangkap, atas kepemilikan 1 paket sabu-sabu senilai Rp. 250 ribu. Awan ditangkap pada Senin Malam 18 Desember 2023, di depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzih Saleh, mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat Unit Reskrim melakukan patroli di daerah rawan 3C, kawasan Jalan Lintas Tengah Sumatera, Tebing Tinggi.

Kemudian anggota melihat motor yang dicurigai di depan kantor Dinas Pertanian di pinggir jalan Lintas Sumatera menjadi sasaran penggeledahan.

BACA JUGA:Jelang Pemilu Gelar Rakor

BACA JUGA:Tangani Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini

"Dari penggeledahan tersebut, menghasilkan penemuan berupa paket sabu-sabu yang terbungkus klip bening dalam kantong celana pelaku. Sabu disimpan di dalam bungkus rokok Vigor disimpan pelaku di dalam saku celana sebalah kiri," kata AKP Fauzi Saleh, Selasa (19/12/2023).

Pelaku Awan menangis saat diintrogasi oleh petugas dan mengaku baru saja membeli narkotika dnegan harga Rp. 250 ribu dari orang yang tidak dikenal.

"Nama saya Awan, saya balik ke situ, ke PT, ya ke PTPN 7, saya bekerja di situ. Barang itu saya beli 250, tidak tahu beli dengan siapa," ungkap Awan sambil nangis dan menahan kencing saat diintrogasi.

Selain itu, Awan juga mengaku baru sekitar 1 minggu mengkonsumsi narkoba tersebut.

BACA JUGA:Fauzan Sampaikan Laporan Kinerja Triwulan Pertama

BACA JUGA:Dukung Pelaku Usaha Sektor Wisata

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tebing Tinggi, dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang.  Berdasarkan catatan kepolisian terdapat dugaan kalau pelaku akan menggunakan narkotika bersama temannya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan