Mantap ! Mall Pelayanan Publik Siap Bantu Warga Mengurus Dokumen Administrasi
Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi -foto IST-lahatposco
Lahatpos.bacakoran.co - Pelayanan jadi hal wajib dilakukan dalam pemerintahan, khususnya bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Disamping itu, hal ini juga jadi standar pelayanan publik kekinian yang baik ke depannya.
Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP Msi mengemukakan, pelayanan bergerak (mobile) merupakan cikal bakal dalam membangun pelayanan publik langsung menyentuh akarnya.
In Syaa Allah dengan lokasi di tengah kota, jangkauan masyarakat jadi tidak terlalu jauh dan tidak mengeluarkan biaya tinggi, juga lebih efektif dan efisien karena satu tempat satu pintu serta satu atap, semua layanan bisa dilakukan," jelas Farid, Kamis 18 Juli 2024.
Selain itu, dirinya menambahkan, optimis bila nantinya MPP berjalan dengan baik, maka perusahaan-perusahaan BUMN akan berlomba-lomba dalam membuka pelayanan, bertujuan untuk memberikan info kepada masyarakat tentang eksistensi mall pelayanan.
Ini juga jadi komitmen Pemkab Lahat dalam memberikan layanan yang baik, yang akan dilakukan evaluasi secara faktual terkait operasi pelayanan," sebut dia.
Senada, Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Muhammad Ichsan Fadli SIP MM mengatakan, tujuan pelaksanaan pelayanan bergerak (mobile) ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang eksistensi MPP, sebagai sarana uji coba, karena bentuk komitmen Pemkab Lahat dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat Lahat.
"Adapun pelayanan yang akan dilaksanakan dalam pelayanan bergerak (mobile) sebagai berikut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dan Bank Sumsel Babel Cabang Lahat,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif, Akik Dwi Suharto mengharapkan, kehadiran MPP ini nantinya dapat mendorong pemerintah melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sekaligus pencegahan melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit penyelenggara pelayanan publik," tutupnya. (*)