Penerimaan Peserta Didik Berbeda Tahun Ini

Foto : Yni/Lapos Dr Tri Turnadi SPd Mpd--

LAPOS, Lahat - Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan; dan akuntabel. 

 

Kepala SMAN 2 Lahat Dr Tri Turnidi Spd Mpd mengungkapkan, penerimaan peserta didik baru pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, berdasarkan Kemendikbud nomor 1 tahun 2021.

 

"Tahun ini menggunakan 4 jalur pendaftaran, yang mendaftar secara online terlebih dahulu dengan mengupload persyaratan yang ditentukan oleh sekolah," ujarnya. 

 

Sambung Tri, tahun ini juga tidak ada test sama sekali cukup hanya mendaftar saja, kecuali ada sekolah khusus yang mewajibkan menggunakan tes yang sudah berlaku untuk Sumatra Selatan. 

 

Adapun, 4 jalur pendaftaran pada penerimaan peserta didik baru SMA 2 Lahat, yaitu, pertama jalur afirmasi yaitu untuk keluarga tidak mampu, khusus anak yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), kedua Mutasi jalur perpindahan orang tua harus melampirkan surat pindah orang tua harus serta keluarga

 

Selanjutnya, jalur zonasi, jalur yang terdekat dengan Kartu keluarga (KK) terdekat dengan sekolah, untuk jarak rumah ke sekolah, peserta tergantung sekolah yang menentukan, terakhir jalur prestasi akademik dan non akademik, dibuktikan dengan piagam dan peringkat 1-10, non akademik piagam dari olahraga resmi tingkat provinsi, kabupaten. Untuk prestasi tidak dilihat dari nilai lapor tapi di lihat dari peringkat. Untuk non akademik tidak berlaku untuk bertim sifatnya individu. 

 

"Untuk waktu pelaksanaan sudah terlaksana pada 13 April lalu, sedmagkan untuk semua jalur pendaftaran disesuaikan dengn jadwal masing-masing," ungkapnya 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan