Perlindungan Hukum Terhadap Anak

Ilustrasi : Instagram salsaghsn--

LAPOS, Lahat - Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak-hak Anak.

 

Sebagai wujud dari amanat Undang-undang Dasar 1945 tersebut, dalam rangka penegakkan hak-hak anak, pemerintah melalui fungsi dan wewenangnya telah mengakomodir hak-hak anak itu dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999 merupakan payung Undang-undang (umbrella act) bagi segala bentuk perlindungan hak asasi manusia di Indonesia termasuk hak-hak anak.

 

Disamping itu, Undang-undang tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk memberikan perlindungan kepada anak. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta hak setiap orang atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Namun, upaya pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang tersebut, ternyata masih belum efektif. Hal ini terbukti bahwa masih banyak terdapat kasus-kasus perlanggaran terhadap anak yaitu berupa tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. 

 

Anak-anak seringkali mendapatkan perlakuan yang kasar dan tidak wajar dari orang dewasa. Ini disebabkan karena anak-anak merupakan kaum yang sangat lemah. Disamping itu, orang dewasa selalu beranggapan bahwa anak-anak dengan mudahnya dapat dijadikan sebagai korban kejahatan. 

 

Kebanyakan dari mereka selalu dijadikan sebagai sasaran berbagai bentuk tindak pidana baik tindakan kekerasan (penganiayaan), eksploitasi (pekerja paksa, perbudakan dan lain-lain) maupun pelecehan seksual seperti percabulan, perkosaan. Bahkan yang lebih tragis lagi, anak-anak sering pula dijadikan sebagai korban eksploitasi seks komersial anak.

 

Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) merupakan kejahatan yang dilakukan terhadap anak yang sedang marak-maraknya terjadi dan sering dibicarakan diberbgai media baik media cetak maupun elektronik, selain itu kejahatan ini sering terjadi dalam lingkup domestik antara desa dan kota maupun lintas batas negara. Pada modus operandi kejahatan ini terlibat beberapa orang ataau bahkan melibatkan korporasi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya sehingga kejahatan tersebut lebih meluas kedalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi.

 

ESKA kebanyakan terjadi pada anak-anak perempuan, dimana anak perempuan itu mudah untuk di bujuk, dijual dengan nilai jual yang cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena para konsumennya beranggapan bahwa anak perempuan lebih bersih dari penyakit kelamin dan belum terlalu banyak yang memakainya. Apalagi jika anak tersebut masih perawan, konsimen rela merogoh kantong sampai jutaan rupiah. Ini tentu saja sangat menggiurkan para pelaku guna memperoleh keuntungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan