Warga Minta Lahan Miliknya Dikembalikan
FOTO IST Asisten I, Dadang Munandar, tampak datang menengahi permasalahan antara 2 pihak ini. --
LAPOS, Empat Lawang - Warga di Kabupaten Empat Lawang, mengadakan pertemuan dengan perusahaan sawit terkait kisruh soal sengketa lahan.
Dari pantauan Rakyat Empat Lawang di lapangan, masalah ini sudah terjadi bahkan sejak 13 tahun silam.
Lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang itu, diminta oleh masyarakat untuk dikembalikan karena janji perusahaan yang tak mereka tepati sesuai dengan perjanjian.
Asisten I, Dadang Munandar, tampak datang menengahi permasalahan antara 2 pihak ini.
Kemudian perwakilan dari Polres serta perwakilan dari perusahaan.
Suhadin, perwakilan masyarakat dan salah satu pemilik kebun mengatakan bahwa dirinya dan masyarakat pemilik kebun lain merasa teraniaya sejak lama.
"Kami tahu bahwa perusahaan ini merupakan takeover dari perusahaan yang lama. Mungkin mereka memang tidak tahu dan tidak paham tentang permasalahan ini," ucapnya, Rabu, 27 Maret 2024.
"Harapan kami tetap sama seperti dulu, walaupun pihak perusahaan tidak bisa mengikuti kehendak kami, kami minta dikembalikan saja kebun kami yang dipakai perusahaan," jelasnya.
Diketahui bahwa tanah milik masyarakat yamg dipakai perusahaan, yang dibelakangan diketahui merupakan PT. ELAP, sebesar 260 hektar. Yang mana sesuai dengan MoU dengan manajemen perusahaan yang lama, adanya pembagian hasil keuntungan 70% untuk warga dan 30% untuk perusahaan.
Tuntutan masyarakat sendiri hanya dua, kembalikan tanah yang menjadi hak mereka, atau perusahaan bisa membeli tanah itu secara langsung.
"Tanah kami tidak banyak kok, hanya 260 Hektar, dan itu dikembalikan saja kepada kami," ujarnya.
"Atau kita bisa duduk bersama mencari win-win solution untuk permasalahan ini. Atau perusahaan bisa bayar tanah kami yang 260 hektar itu," imbuhnya.
Selain sengketa lahan, ada juga pembahasan mengenai jalan yang diblokade oleh warga. Untungnya permasalahan terkait blokade jalan sudah selesai.
Ditanyai terkait kemungkinan menempuh jalur hukum, Suhadin mengatakan sangat mungkin apabila masalah itu terus berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian.
"Sangat mungkin. Tapi terus terang saja, kami masih dalam keadaan 'buntu' (tidak ada dana', jadi masih sebatas musyawarah mufakat saja," ungkapnya.
"Mungkin kalau ada pemberitaan dari media seperti ini, akan ada pihak-pihak yang bersimpati dan memberikan sokongan dana untuk menempuh jalur hukum," tandasnya.
Ditempat yang sama, Asisten I Dadang Munandar mengatakan, pemerintah hadir sebagai penengah dalam kisruh ini.
"Kami datang ini sebagai penengah sengketa lahan antara masyarakat dan pihak PT. ELAP. Masyarakat sudah memberikan tuntutan mereka dan diterima langsung oleh perwakilan masyarakat, yang kemudian mereka akan sampaikan kepada pimpinan yang ada di Medan," terangnya.
"Sudah ada penyelesaian, yaitu kita akan menguji legalitas jalan ini (jalan yang diblokade), apakah masuk wilayah Pendopo atau wilayah Talang Padang," tambahnya.
Dadang juga mengatakan akan menunggu hasil, dan belum berani mengatakan tentang masalah lainnya karena masih dalam proses.
Pihak perusahaan sendiri belum mau memberikan keterangan kepada wartawan terkait permasalahan ini. (smt)