Sah Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum tahun 2024.--

LAPOS, Lahat - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum tahun 2024.

Atas laporan Wiwin Andaini SE dari DPC PKB Lahat melalui kuasa hukumnya Dody Satriadi SH ditujukan sebagai terlapor Ketua PPK Tanjung Sakti Pumu Heffen Joniser, didampingi 4 anggotanya.

 

Atas dugaan terhadap pemalsuan dokumen serta penghitungan ulang tidak ada penandatanganan berita acara ketua KPPS di TPS 02 Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti PUMU. Akhirnya diputuskan Gakumdu Lahat, bahwa telah melanggar administratif Pemilu.

 

Atas putusan itu, Kuasa hukum DPC PKB Lahat Dody Satriadi SH menyampaikan. bahwa amar putusan yang menyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran administrasi yang dilakukan PPK Tanjung sakti Pumu selaku terlapor. Maka putusan ini memperkuat dalil gugatan ke MK untuk keadilan Wiwin Andaini selaku pelapor.

 

"Kami dari partai DPC PKB Lahat akan mengupayakan penuh untuk mengembalikan suara partai PKB di dapil 5 Kabupaten lahat dan melengkapi 6 kursi dewan di parlemen Lahat," ujar Dodi Satriadi SH, Jumat (22/3).

 

Lanjutnya, putusan tersebut akan jadi lampiran bukti sebagai penguatan gugatan MK. Bahwa partai DPC PKB Lahat akan tetap memperjuangkan suara caleg di dapil 5 ke MK.

"Terhadap terbuktinya pelanggaran administrasi pemilu di Kabupaten Lahat khusususnya dapil. Kami akan melaporkan dugaan pidana umum atas pemalsuan dokumen dan keterangan palsu di persidangan Bawaslu saat keterangan saksi kemarin,” tegasnya.

 

Dalam sidang, Ketua Majelis Nana Priana SH didampingi anggota majelis dan dari pihak pelapor diwakili kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa Dody Satriadi SH serta dari terlapor PPK Tanjung Sakti Pumu berjumlah 5 orang  berlangsung Kamis sore (21/3).

 

Ketua Majelis Nana Priana SH mengatakan perbuatan yang lakukan terlapor 1 sampai terlapor 5 (PPK Tanjung sakti Pumu) telah menyalahi ketentuan peraturan UU yang berlaku. Yakni melanggar aturan tidak memberikan C1 salinan kepada saksi PKB.

 

Keputusan tersebut di bacakan pada sidang terbuka yang di hadiri dari pelapor melalui kuasa hukumnya dan Terlapor PPK Tanjung sakti Pumu ketua Heffen Joniser beserta anggota. "Kepada pihak yang tidak terima Putusan majelis dapat diajukan koreksi dengan waktu tiga hari baik tingkatkan Bawaslu Provinsi dan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

 

Seraya, untuk penepatan caleg oleh KPU Lahat belum bisa dilakukan hingga menunggu keputusan MK.

 

Diwartakan sebelumnya, sidang digelar lantaran adanya laporan dari PKB Lahat Terkait perolehan suara masing masing Partai Politik dan calon legislatif Pemilu DPRD Kabupaten Lahat Dapil 5, di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu. Dimana hasil suara di TPS dengan yang dibacakan saat rekapitulasi tingkat PPK berbeda.

 

Terutama hasil suara partai nomor urut 12, bahwa di TPS mendapat suara 12. Namun saat di penghitungan tingkat PPK berubah menjadi 82 suara. Akibat perolehan tersebut, kursi yang seharusnya didapatkan oleh PKB justru berbalik didapatkan oleh PAN. Sehingga pihak saksi PKB mengajukan keberatan dan meaporkannya ke Gakkumdu Bawaslu. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan