Delapan Laporan Dugaan Pelanggaran

FOTO SUMANTRI/LAPOS Bawaslu Empat Lawang bersama Gakkumdu saat menindak lanjut laporan terkait pelanggaram Pemilu. --

LAPOS, Empat Lawang - Sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang, sudah menerima 8 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

 

Laporan tersebut, saat ini sudah ditindaklanjuti dan dikaji sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan tuntutan dan alat bukti yang disajikan.

 

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain didampingi anggota Bawaslu lainnya, mengatakan 8 laporan yang diterima tersebut, dengan nomor laporan, 001,002,003,004,005,006,007.

 

Sedangkan untuk satu laporan lagi pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yang mana laporan Pelimpahan tersebut diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. "Ada 8 laporan, sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Rodi.

 

Untuk laporan dengan nomor 001, lanjut Rodi, berdasarkan berita acara pembahasan bersama Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Empat Lawang, Kepolisian dan Kejaksaan, proses penangan pelanggaran dihentikan dikarenakan tidak memenuhi unsur pasal 510 undang undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum yang disangkakan.

 

Serta laporan dengan nomor 002, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Pengawas TPS yang bertugas di TPS 5 dan TPS 3 Desa Seleman Ilir, tidak ditemukan unsur pelanggaran.

 

"Para saksi yang hadir sudah memfoto C1 Hasil dan mendapatkan C1 Salinan. Serta pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS tersebut berjalan dengan lancar," ujarnya.

 

Sedangkan dijelaskan Rodi, untuk laporan 003 peristiwa yang dilaporkan sama dengan peristiwa laporan yang dilimpahkan Bawaslu Provinsi Sumsel. Pelapornya memang berbeda, namun dengan kejadian yang sama yakni kejadian di TPS 10 Beruge Ilir Kecamatan Pendopo.

 

"Berdasarkan berita acara pembahasan Gakkumdu Empat Lawang, proses penangan pelanggaran juga dihentikan. Karena tidak memenuhi unsur yang menjadi pelanggaran terhadap undang undang pemilu," jelasnya.

 

Terkait tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) ditambahkan Rodi, pelaporan tersebut juga tidak memenuhi unsur dari wajibnya PSU. Karena berdasarkan fakta surat suara yang dicoblos oleh terduga pelaku sudah dibatalkan dan dimasukkan dalam kategori suara tidak sah. Atas kesepatan bersama petugas di TPS dan para saksi yang ada di TPS tersebut.

 

Dia juga menambahkan, untuk laporan dengan nomor 004, Bawaslu Empat Lawang melalui Panwascam Pendopo merekomendasikan PPK untuk melakukan penghitungan ulang. Karena ada perbedaan total suara antara DPR RI dan DPRD kabupaten.

 

"Rekomendasi sudah dilayangkan tanggal 23 kemaren, dan sudah ditindaklanjuti oleh PPK ditanggal 24 kemarin," ungkapnya.

 

 

Sementara untuk laporan 005,006 dan 007, tidak bisa ditindaklanjuti karena bukti yang dilampirkan pelapor tidak menunjukkan sebuah fakta yang benar dari peristiwa yang disampaikan. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan