Kabar Baik! Kelompok Tani Bisa Usulkan Bantuan Ke Pemkab Lahat, Ini Dia Syaratnya

Foto: Yni/Lapos Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultural, Ahmad Firdaus SP, MMA--

 

Lahat Pos - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Lahat berupaya mengutamakan dan memprioritaskan kemajuan petani di Kabupaten Lahat. 

 

Salah satunya dengan memberikan bantuan kepada kelompok tani, dengan cara dapat mengusulkan bantuan kepada pemerintah melalui proposal bantuan. 

 

Plh Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Lahat, Pukatul Hadi SP MM melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultural, Ahmad Firdaus SP MMA mengungkapkan, kelompok tani dapat mengusulkan melalui balai penyuluh pertanian (BPP) untuk minta bantuan, boleh usulan, boleh juga proposal. 

 

"Dapat mengusulkan melalui balai penyuluh pertanian (BPP) kami, sebagai perpanjangan tangan, kami salurkan bantuan InsyaAllah petani bisa menyusulkan," ujarnya, Rabu (12/2). 

 

Ditambahkan, syarat pengajuan usulan bantuan harus masuk anggota kelompok petani, ada lahan, petani, bersedia menanam, mengikuti aturan. 

 

Selain itu, pihaknya sudah menyampaikan melalui BPP surat himbauan kepada kelompok petani untuk segera mengusulkan bantuan, seperti benih padi, sayur, pupuk dan lainnya. 

 

"Di proposal sudah kami sampai melalui surat himbauan dari kepala dinas diimbau melalui BPP, untuk menyampaikan ke penyuluh, penyuluh menyampaikan ke kelompok tani atau petani untuk segera mengusulkan bantuan-bantuannya," jelas Firdaus. (yni)

Tag
Share