Kabar Gembira UMP Naik 6,5 Persen
Foto : Novri/ Lahat Pos A. Ilustrasi UMP. B. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Andri Kurniawan SE.--
Lahat Pos - Kabar gembira bagi para pekerja yang ada di Kabupaten Lahat. Pasalnya telah terbitnya surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 921/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024 yang ditetapkan di Palembang Tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Nilai Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 sebesar Rp.3.681.571.
Dijelaskan Kepala Dinasketrans Lahat Mustofa Nelson, S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Andri Kurniawan SE, bahwa ini sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang langsung ditanggapi oleh Gubernur Sumsel bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 6,5 persen.
"Ini merupakan kabar gembira bagi seluruh pekerja di Sumatera Selatan, Khususnya Kabupaten Lahat, selain instruksi Presiden terkait UMP (Upah Minimun Provinsi), dikeluarkan juga keputusan mengenai UMS (Upah Minimum Sektoral) dari mahkamah konstitusi," ujarnya Rabu 12 Desember 2024.
Dirinya menjelaskan, terkait yang dimaksud upah minimum sektoral (UMS) adalah ditujukan untuk semua pekerja beresiko tinggi, seperti tambang dan perkebunan yang akan menerima sedikit lebih tinggi dari UMP.
"Alhamdulillah setelah gugatan dari rekan rekan serikat buruh kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan surat keputusan tentang UMS, yang dikatakan para pekerja dengan beresiko tinggi akan menerima upah lebih tinggi dari UMP," tandasnya,
Dirinya juga menjelaskan kenapa Kabupaten Lahat wajib mengikuti UMP dan UMS yang sudah diintruksikan. Lantaran Lahat sendiri belum mempunyai dewan pengupahan.
"Jadi seluruh kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan wajib merujuk pada UMP," tutupnya. (Nov)