Kades Mengkudu Saksikan Geledah Pelaku Narkoba
Foto : ist/LAPOS RINGKUS: Sat Narkoba Polres Empat Lawang ringkus Edison (60).--
LAPOS, Empat Lawang – Kades Mengkudu ikut menyaksikan proses geledah pelaku narkoba. Sat Nakoba Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas Iptu Salpia Wardi mengatakan, pengungkapkan pelaku narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan transaksi narkotika.
Kemudian, Tim Sat Nakoba Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, pada hari yang sama sekitar jam 23.00 WIB, di Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, petugas Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka.
Tersangka tersebut atas nama Edison (60) dari Mangun Jaya, Kecamatan Babatoman, Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus yang terungkap melibatkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Ulak Mengkudu.
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat total 0,51 gram, dibungkus plastik hitam dan ditemukan di kamar tersangka di atas lemari pakaian.
“Ditemukan pula satu handphone merk Nokia warna biru dengan nomor SIM 08211766xxxx, yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika," kata Salpia Wardi.
Berdasarkan keteranga tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Herman di Mangun Jaya, Kecamatan Babatoman, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku membeli handphone merk Nokia harga Rp1.000.000.
"Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (smt)