Ada Himbauan Terbaru Penggunaan Pakaian Batik Korpri

Foto Novri Yanto Keterangan : Ketua Korpri Kabupaten Lahat Chandra SH.--
Lahat Pos - Dalam rangka membentuk profesionalisme, kepatuhan dan disiplin seorang ASN sekaligus salah satu bentuk penguatan identitas diri, maka Pemerintah Kabupaten Lahat memberikan himbauan terkait seragam batik korpri yang wajib dikenakan setiap tanggal 17 Setiap bulanya.
"Kami beritahukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lahat, bahwa setiap tanggal 17 setiap bulanya, wajib menggunakan Seragam Batik Korpri," ujar Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Lahat, H.Maridi, S.Ip MM disela sela Upacara Peringatan Hari Korpri, Jumat 29 November 2024.
Dirinya juga menambahkan, hal ini tentunya sejalan dengam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 tahun 2011 yang berbunyi bahwa pakaian seragam batik korpri wajib dikenakan oleh setiap anggota Korpri pada upacara hari ulang tahun korpri, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan.
Sementara itu, Ketua Kopri Kabupaten Lahat Chandra SH menuturukan, dengan pemakaian seragam korpri tiap tanggal 17 selain sebagai bentuk profesionalisme, kepatuhan dan disiplin seorang ASN, dan semoga juga dapat menumbuhkan dan meningkatkan etos kerja sehingga kualitas kinerja juga menjadi lebih baik.
“Dengan dipakainya baju korpri tiap tanggal 17 akan menjadi lebih seragam dan kompak, selain itu diharapkan dapat menumbuhkan serta meningkatkan etos kerja sebagai seorang ASN sehingga kualitas kinerja menjadi lebih baik nantinya,” harapnya. (*)