Panjat Lantai Atas Embat Smarphone
FOTO : IST Kedua tersangka dan barang bukti.--
LAPOS, Lahat - Bravo Polsekta Polres Lahat! kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan yakni Ahmad Aziz Anas Bin Badarudin (28) dan Rizki Bin Junaidi (20) tunakarya warga Kelurahan Pasar Bawah, Lahat berhasil dibekuk.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Kota AKP Samsuardi didampingi Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH menjelaskan, bahwa lokasi kejadian di Kelurahan Pasar Bawah RT 006 RW 002 Kecamatan Lahat tepatnya dirumah korban Yogi Dermawan (28).
Bermula pada hari Rabu 20 Desember 2023 pukul 02.00 WIB. Kawanan pelaku mengincar rumah tetangganya. Pelaku saat itu dengan sengaja masuk kekawasan rumah korban dengan memanjat lantai dua.
Setelah masuk, para pelaku pun melihat dan mengembat dua unit handphone merk redmi 12 C, warna biru dan 1 (satu) unit handphone Samsung, warna biru laut yang saat itu berada di atas kandang kucing dengan kondisi dua smarphone milik korban lagi di cas.
BACA JUGA:Wisatawan Membludak!! Agrowisata Tanjung Sakti Makin Tunjukan Pesona Estetik
BACA JUGA:Gelar Operasi Pasar Murah Bahan Pokok
Kelang beberapa jam, korban pun sontak dibuat kaget dua unit handphone-nya telah raib digondol maling. Korban pun langsung melaporkan ke Polsek Kota Lahat.
Berbekal laporan korban, kepolisian pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah rampung, lalu tepat pada 24 Desember 2023 sekira jam 23.00 WIB, pihak aparat pun meringkus Ahmad Aziz Anas dikontrakannya di Kelurahan Pasar Bawah Lahat, dengan barang bukti 1 handphone Samsung milik korban.
Tak sampai di situ, aparat pun kembali melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Hingga tanggal 25 Desember 2023 pukul 01.00 WIB, pelaku Riski berhasil ditangkap di kediamannya. Hanya saja Riski sempat kabur dengan mencoba melarikan diri dari lantai 2 rumahnya.
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsekta Lahat, langsung melakukan pengejaran hingga berhasil tersangka tertangkap. Tanpa buang waktu, kedua tersangka berserta barang bukti diamankan di Polsekta Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Gelar Operasi Pasar Murah Bahan Pokok
BACA JUGA:Serba-serbi Bakpao dengan Cita Rasa Lezat
Dikatakan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, bahwa tersangka terjerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. "Untuk hubungan kedua tersangka dan korban hanya tetangga, tidak saling kenal," ujarnya.