Ingat Bagi ASN Yang Tidak Netral Dan Tidak Disiplin Hati-Hati Ya, Ada Ancamannya Loh, Ni Catat

--

Lahatpos.bacakoran.co, Merapi barat  - Disiplin PNS menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PNS tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4, sedangkan larangannya tercantum dalam Pasal 5.

Hukuman disiplin PNS dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja (tukin), penurunan jabatan, atau pemberhentian dengan hormat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat Drs. M. Aries Farhan, M.Si melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Aparatur Anton Akbar MAW, SE. MM mengatakan, Yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai" ucap Anton saat memberikan materi di Aula kantor Camat Merapi barat. Kamis, 24 Oktober 2024.

Anton menyebut, Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti / melakukan pemanggilan untuk diperiksa.

"UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun"

"Hal tersebut sejalan dengan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa serta tugasnya yaitu; melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia."pungkasnya (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan