Kandidat Harus Sesuai Permendagri
FOTO : ILUSTRASI--
LAPOS, Lahat - DPRD Lahat bakal mengusulkan tiga nama-nama yang dipinta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengusulan calon Penjabat (Pj) Bupati Lahat. Sementara Sekretariat DPRD Lahat sudah mendapatkan surat turunan dari kementerian. Berisikan bahwa dalam pekan ini bakal dilakukan pembahasan Fraksi-fraksi DPRD Lahat terkait usulan nama bakal calon.
Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi mengatakan bahwa Pj Bupati harus berdasarkan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Walikota. Dijelaskan pada Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota. "Intinya semua kandidat Pj Bupati harus sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2023," kata Fitrizal, Kamis 2 November 2023.
Sedangkan DPRD Lahat sendiri, harus menyerahkan usulan nama nama Pj Bupati untuk disampaikan kepada Mendagri. Untuk dead line (batas waktu) pengiriman usulan nama, pihak DPRD Lahat masih menunggu. "Masih menunggu surat tentang itu," ujarnya. (zki)