Upaya Perdamaian Kasus Sunatan Massal

Antara ayah keluarga korban dan terdakwa Yuliana sepakat berdamai.--

Lahat Pos - Masih ingat insiden kelalaian terjadi di acara sunat massal gratis yang dilaksanakan di Desa Masam Pulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat pada 17 Oktober 2023. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat melalui Puskesmas setempat. 

Seorang bocah laki laki pelajar SD warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Lahat, Kabupaten Lahat harus mengalami kejadian tidak mengenakkan. 

Bagian kepala alat kelaminnya ikut terpotong saat dilakukan tindakan medis tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis 3 Oktober 2024 pukul 13.30 WIB. 

Hadir antara ayah keluarga korban dan terdakwa Yuniana. Mereka sepakat berdamai.

Hal ini setelah terdakwa Yuniana membaca surat pernyataan antara keluarga korban dan terdakwa. Yakni dengan kompensasi sebesar Rp 250 juta. Disaksikan hakim, jaksa, kuasa hukum terdakwa, Dinas Kesehatan, jajaran Puksesmas Tanjung Sakti Pumi dan keluarga korban.

Plh Kepala Dinas Kesehatan Lahat H Ubaidillah SKM MKes mengatakan untuk kejadian itu pihak korban (orangtua kandung) berdamai. 

"Mereka sudah sepakat berdamai dengan melampirkan surat pernyataan," ujarnya. 

Korban sendiri berinisial AI. Sedangkan petugas medisnya saat itu 10 orang dengan pelayanan sunat 5 meja. Diantara petugas yaitu terdakwa Yuniana (bidan) didampingi assiten sunat Helmi.

Sedangkan Kepala Puskesmas Tanjung Sakti Pumi dijabat Elfa.

"Jumlah anak yang ikut khitan massal itu yang hadir 50 orang," ujarnya.

Kata Ubaidillah, pihaknya sebelumnya telah melakukan penanganan medis. Baik ke RSUD Lahat untuk dioperasi bahkan berobat sampai ke rumah sakit Siloam Palembang. Bahkan biaya ongkos dan lainnya disuport pihak Dinkes Lahat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan