Ketiga Kalinya, YR Tersangka Kasus Korupsi Titip Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Total Rp 400 Juta

Ketiga Kalinya, YR Tersangka Kasus Korupsi Melalui Keluarga Kuasa Hukumnya Titip Uang Pengganti Kerugian Keungan Negara -Koranlapos.com-Koranlapos.com

Lahat Pos - Inisial YR (mantan Inspektur Inspektorat Lahat) tahun 2020 tersangka kasus korupsi untuk ketiga kalinya kembali, menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara. 

Pada hari Senin Tanggal 23 September 2024 sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 100.000.000, kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H disampaikan Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya tersanga YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara secara bertahap sebesar Rp. 100.000.000, dan Rp. 200.000.000, kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

"Tersangka YR telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 400 juta," ujarnya.

Disisi lain, tersangka lainnya yakni YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat terkait perkara ini sebesar Rp. 505.000.000.

BACA JUGA:Baru 1,5 Bulan Geluti Bisnis Sabu, Sejoli Asal Lahat Berujung di Balik Jeruji Besi

"Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat," tutur Kasi Intel Zit Muttaqin SH. 

BACA JUGA:Pria di Lahat Tertabrak Kereta Api hingga Tewas, Sempat Duduk-duduk di Sekitar Rel

Diberitakan sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi. 

Terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

Tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000.

Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lahat. Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan