Suami/Istri Tidak Bisa Jadi KPPS

Eva Metriani--

LAPOS, Lahat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat bersiap melakukan rekrutment anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Dimana Masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini dibuka mulai 11-25 Desember 2023. Hanya 15 hari.

 

Ketua KPU Lahat Eka Pitra melalui Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Eva Metriani SE mengatakan semua bisa ikut mendaftar seperti tokoh masyarakat, umum, pelajar, mahasiswa dan lainnya. 

 

"Batas usiakan dari minimal 17 tahun sampai 55 tahun. Syarat ijazah SMA, kalau pun tidak bisa menyertakan, masih potensi bisa direkrut asalkan bisa menyertakan dapat menulis, dan membaca," tuturnya, Senin (11/12).

 

Dikatakan Eva, tugas KPPS adalah satu bulan mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2023. Untuk setiap satu titik TPS butuh 7 anggota KPPS. Di Lahat terdapat total 1.357 TPS artinya dibutuhkan 9.499 KPPS. 

 

"Jadi syarat lainnya yakni melampirkan surat kesehatan. Seperti tekanan darah, gula darah dan kolestrol. Kemudian bebas dari narkoba," ujarnya. 

 

Namun disisi lain. Anggota penyelenggara Pemilu tidak bisa suami istri jadi KPPS. "Jadi hanya satu saja yang boleh ikut. Karena itu ada aturannya," kata Eva. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan