232 Warga Binaan di Empat Lawang Diusulkan Remisi Kemerdekaan
Foto : Dok / Lapos Gedung Lapas Kelas II B Empat Lawang, yang berada di belakang Rumah Dinas Bupati Empat Lawang.--
LAPOS, Empat Lawang - Jelang perigatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 79 tahun, ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Empat Lawang, diusulkan untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan.
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Empat Lawang Ismaton, mengatakan, ada 232 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan. 4 orang akan mendapatkan remisi bebas.
"Yang diusulkan 232 orang, yang langsung bebas 4 orang. Remisi ini nantinya akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2024," kata Ismaton, Senin (12/8/2024).
Untuk pemberian remisi tersebut lanjut Ismaton, ada beberapa penilaian yang dilakukan kepada warga binaan. Mulai dari berprilaku yang baik hingga mengikuti peraturan yang telah ditentukan selama dalam masa pembinaan.
"Mereka yang diusulkan ini sudah putus dari Pengadilan Negeri sudah inkra dan menjalani pidana minimal 6 bulan sejak dari penahanan. Terus mereka harus berkelakuan baik, tidak melakulan pelanggaran disiplin, mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas," ujarnya.
Saat ini ditambahkan nya, penghuni Lapas Kelas II B Empat Lawang, sudah over kapasitas, sebab maksimal penghuni Lapas Kelas II B Empat Lawang tersebut 93 orang.
"Idealnya penghuni lapas ini 93 orang, namun saat ini penghuni Lapas Kelas II B Empat Lawang ini, ada 307 orang. Kadi sudah over kapasitas," ungkapnya. (smt)