KPU Lahat : Badan Adhock yang Diterpa Isue Eksodus Semuanya Daftar dan Tesnya Online
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, Emil Asy Ary--
Lahat Pos - Ketua KPU Lahat Sarjani melalui Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, Emil Asy Ary kembali angkat bicara soal perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kian diterpa isue Eksodus (perbuatan meninggalkan tempat asal) dari luar daerah ke Lahat pada perekrutan Badan Adhoc.
"PPK merupakan Badan Adhoc yang direkrut sesuai PKPU.
Isue Eksodus PPK, kita tak tau laporannya," ujar Emil kepada Lahat Pos.
Dikatakannya, bahwa kebijakan Eksodus kan itu ada di Dukcapil. Sedangkan perekrutan dilaksanakan secara terbuka oleh KPU dengan kewenangan diatur sesuai PKPU.
Menurut Emil, tes perekrutan PPK benar-benar online, tak ada namanya tertulis.
"PPK pendaftarannya online melalui Aplikasi Siakba termasuk tes online CAT. Kalau PPS juga online pendaftarannya dan tesnya tertulis. Tapi kan yang diterpa isue itu Badan Adhoc PPK," ujarnya.
Disampaikan Emil, bahwa badan Adhoc di KPU Lahat yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 120 orang, Panitia Pemungutan Suara 1.131 orang dan KPPS sebanyak 5.223 orang dengan total TPS sebanyak 789 TPS.
Dikatakannya, bahwa pendaftaran selagi memenuhi persyaratan, maka peserta bisa melanjutkan tes selanjutnya termasuk tes Computer Assisted Test (CAT).
"Mereka (PPK) semuanya mendaftar dan memenuhi persyaratan dan warga Indonesia. Jadi bila memenuhi persyaratan, maka bisa lanjut tes seleksi termasuk CAT," ujarnya.
Seraya sistemnya CAT terintegral dengan sistem KPU RI, dirinya mengaku tak paham diisuekan kecurangan apa, karena daftarnya online dan tesnya online.
Sambung Emil, bahwa saat perekrutan dilakukan seleksi yang ketat. Termasuk peserta yang daftar, ada dilakukan tanggapan dari masyarakat.
"Itu kita sampaikan, dan meminta tanggapan masyarakat. Sampai saat ini kami sampaikan, bahwa tanggapan masyarakat tidak ada eksodus," ujarnya di Hotel Santika Kecamatan Lahat, Jum'at 9 Agustus 2024.
Katanya, bahwa pihaknya tegas selaku penyelenggara pemilihan umum, tetap netral. Jajarannya bekerja penuh dedikasi dan berintegritas.
"KPU jelas menjaga netralitas sesuai amanat Undang-undang sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya. (*)