Kejari Lahat Tetapkan 1 Tersangka Baru, Kasus Korupsi Tiga Kegiatan di Inspektorat Tahun 2020

Kejari Lahat Tetapkan 1 Tersangka Baru, Kasus Korupsi Tiga Kegiatan di Inspektorat Tahun 2020.-Jumpa Pers di Kejari Lahat-Koranlapos.com

KORANLAPOS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan tersangka baru Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. 

Setelah sebelumnya eks (mantan Inspektur Lahat) tahun 2020 inisial YR. Kini tersangka lainnya eks Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 inisial YN. 

YN ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan, karena bersama melakukan tindak pidana korupsi dalam 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer. 

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH. 

BACA JUGA:Kejari Lahat Dampingi Sejumlah Proyek Strategis dan Prioritas Tahun 2024

Tersangka YN sempat menjabat sebagai Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut.

"Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait," tuturnya. 

Dikatakannya, bahwa tersangka YN disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka YR dalam perkara yang sama. Perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000," ujarnya.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) aliran anggara  digunakan YN bukan sesuai peruntukkannya.

Selanjutnya terhadap Tersangka YN akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. (*)

Tag
Share