Tim Pidsus Kejari Lahat Sita Aset Terpidana Korupsi Dana Desa

FOTO IST Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan penyitaan aset Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah dan bangunan milik terpidana inisial HHA--

KORANLAPOS.COM - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan penyitaan aset Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah dan bangunan milik terpidana inisial HHA yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Gunung Megang Tahun Anggaran 2019. Kegiatan sita eksekusi ini dihadiri dan disaksikan oleh Camat Jarai, pihak kepolisian, dan perangkat desa setempat. 

 

Penyitaan dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan bahwa penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi tersebut nantinya akan dilakukan pelelangan guna memenuhi pembayaran uang pengganti Terpidana HHA sebesar Rp 422.796.850,46.

 

"Hal ini untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5733K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 atas nama Terpidana HHA bin Ramlan dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor:P48a:039/ L.6.14 / Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024," tuturnya, Jum'at 19 Juli 2024.

 

Dikatakannya bahwa sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menjatuhi vonis terhadap Terpidana Hepi Hajarol Akbar dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000, subsider pidana kurungan selama 3 bulan erta membayar uang pengganti sejumlah Rp422.796.850,46.

 

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan