Kasus Pelecehan Terhadap Anak Masih Rentan, 24 Kasus Terjadi di Lahat
Foto : Yni/Lapos Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Vollensy--
Koranlapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat, menghimbau masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Tercatat ada 24 kasus sepanjang tahun 2024 ini, yang lebih meningkat pada kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Hj. Nurlela SAg melalui Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Vollensy menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Lahat untuk awasi anaknya dari orang yang di tidak dikenal.
"Iya, rata-rata dari kasus yang kami tangani pada kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, dan pelakunya adalah orang terdekat korban, jadi untuk itu perlunya kami menghimbau kepada masyarakat," ujarnya.
Ditambahkan, untuk kasus pelecehan seksual, biasanya korban termakan bujuk rayu pelaku, dimana kerabat serta orangtua korban enggan melaporkan.
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa negara, pemerintah, masyarakat, orang tua, dan keluarga wajib memberikan perlindungan terhadap anak.
"Kami himbauan kepada masyarakat Kabupaten Lahat untuk jangan takut lapor, jika terjadi kekerasan untuk segera lapor kami, maka kami segera tindak lanjuti," tutupnya. (yni)