Maling di Lahat Dimassa Warga, Kepergok Hendak Curi Motor, Kondisinya Babak Belur

Pelaku (duduk) saat diamankan di Polsek Merapi.-Foto Humas Polres Lahat.-

KORANLAPOS.COM - Inisial AP (33) swasta warga Desa Tebat Agung Kecamatan Pagar Alam, jadi bulan-bulanan warga di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. 

Pelaku dengan tato ini terciduk hendak mencuri sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan Nopol BG 4897 DAF milik warga setempat.

Bermula Sabtu 06 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB di TKP rumah pelapor yang berada di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Lahat.

Saat itu pelapor Henhen Suhendar (37) sedang berada di dalam rumah bersama keluarga. Selanjutnya pelapor melihat CCTV bahwa ada seseorang yang mengendap-endap mendekati sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah.

Selanjutnya dalam CCTV, terlihat oleh pelapor bahwa pelaku memasukkan kunci buatan (kunci T) ke kontak sepeda motornya. 

Melihat ada yang tidak beres, kemudian pemilik motor langsung keluar dari rumah dan sambil berteriak “Maling" sehingga pelaku berlari menuju ke hutan yang berada tidak jauh dari rumah. 

Mendengar hal itu, warga langsung mengejar pelaku dan berakhir menjadi bulan-bulanan. Kemudian pemilik motor langsung menghubungi Polsek Merapi.

BACA JUGA:CATAT ! Caleg Terpilih Maju Pilkada Lahat, Tak Perlu Mundur, Kalau Anggota DPRD..

Polsek Merapi yang dipimpin Kapolsek AKP Irsan Rumsi dan personel yang mendapatkan laporan dari korban dan masyarakat, kemudian langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan seorang laki-laki. 

BACA JUGA:Masuk 50 Besar ADWI, Pagaralam Bakal Dikunjungi Kemenkraf

Diduga pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan. Kondisi pelaku saat diamankan sudah bonyok babak belur usai jadi bulan-bulanan warga.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan bahwa petugas Polsek Merapi langsung menbawa ke Puskesmas Merapi Barat untuk dilakukan pengobatan, kemudian diamankan di Polsek Merapi Barat, guna penyidikan lebih lanjut.

"AP disangkakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana tentang tindak pidana percobaan pencurian pemberatan," ujarnya.

Sementara barang bukti diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yanaha Nmax warna abu-abu dengan nopol BG 4897 DAF, 1 buah kunci buatan alias kunci T. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan