Pj Bupati Lahat Tekankan 4 Poin Netralitas ASN
Foto : Yni/Lapos Pj Bupati menandatangani deklarasi komitmen bersama netralitas pegawai ASN pada pemilihan kepala dan wakil kepala daerah tahun 2024--
KORANLAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat gelar rapat koordinasi dan sosialisasi pengawasan pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Santika Lahat, Kamis 27 Juni 2024.
Dihadiri oleh PJ Bupati Lahat, Unsur Forkopimda, Kajari, Katua DPRD, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat, ketua Badan Pengawas Pemilu, camat, para kepala sekolah, kepala puskesmas se kabupaten Lahat serta tamu undangan lainya.
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan dari rapat ini adalah keputusan bersama dari Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara kepala komisi ASN Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
BACA JUGA:Anda Harus Tahu, Ini Loh Keunikan dan Keindahan Alam Hutan Punti Kayu Palembang
Yang kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dari SMP 3 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan tempat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa dan kode etik PNS.
Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSI mengungkapkan, unsur aparatur negara memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menjamin pelayanan publik yang berkualitas, dan netralitas ASN menjadi salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang adil jujur.
"Rapat koordinasi memiliki arti yang sangat penting dalam upaya kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik," ujarnya