Pengedar Sabu Berhasil Digagalkan
Tersangka dan barang bukti. --
LAPOS, Lahat - Nasib sial dialami Bari Pudin (23) tunakarya warga Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur Lahat. Pengedar sabu satu ini harus berusan dengan aparat kepolisian. Lantaran lagi nongkrong dipinggir jalan Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur, ia pun tertangkap tangan simpan narkoba jenis sabu di saku depan kanan celana jens pendek milik tersangka.
Bari pun tak bisa berkutik dihadapan Satresnakroba Polres Lahat. Hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu.
Selain itu petugas polisi juga mengamankan 1 unit Handphone Merk Oppo warna Putih milik tersangka. Polisi menduga handphone tersangka ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Atas barang bukti sabu seberat 1,39 gram, kemudian tersangka pun diboyong ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pendalaman pada Senin malam 27 November 2023.
"Saat petugas menemukan barang bukti, tersangka mengaku bahwa BB yang diamankan tersebut adalah miliknya (Bari). Kini Bari selaku pengedar dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat, untuk dilakukan pendalaman," tutur Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasatres Narkoba AKP M Romi SH MH, Rabu 29 November 2023.
Dikatakan AKP M Romi, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP pinggir jalan Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Lahat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (zki)