APK Boleh Lokasi Swasta Disertai Izin
FOTO : ZAKI/LAPOS Alat Peraga Kampanye (APK) tersebar di Kota Lahat.--
LAPOS, Lahat - Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 sudah memasuki masa kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat kini telah berkoordinasi dan memperbolehkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Dari zona tersebut, diantaranya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada kantor atau Sekretariat peserta pemilu. Pemasangan Alat Peraga Kampanye ditempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai dengan izin secara tertulis dari pemilik lokasi.
Dikatakan Kasubbag Teknis KPU Lahat Dahnis, pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilarang dilakukan atau ditempatkan dilokasi/area : sepanjang Jalan Mayor Ruslan mulai dari tugu simpang 3 depan kantor Sat Lantas sampai dengan lampu merah.
Lalu simpang 4 pasar lama batas dengan jalan RE Martadinata dan sepanjang jalan Kolonel Burlian mulai dari simpang 4 lampu merah Gelora Serame Lahat sampai rumah dinas Wakil Bupati Lahat
Pada taman dan lampu hias dalam kota Lahat dan sekitaran Plaza Lematang jalan Letnan Amir Hamzah I Lahat. Disekitar masjid Al- Muttaqin Lahat. Dipasang melintang jalan. Fasilitas Umum. Fasilitas Sosial. Rambu-rambu Lalu Lintas. Tiang Penerangan Jalan. Pohon-pohon. Tugu dan monumen perjuangan dalam Kabupaten Lahat dan dilarang tempat yang menghalangi kelancaran berlalu lintas.
"Ya betul, sesuai surat keputusan KPU Kabupaten Lahat nomor 469 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK tingkat kabupaten pada Pemilu 2023," ujar Kasubag Teknis KPU Lahat, Dahnis. (zki)