Dorong RUU Perampasan Aset
FOTO IST Anies Baswedan--
LAPOS - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan meyakini hukuman setimpal yang membuat jera para koruptor adalah dengan memiskinkan para pelakunya. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong legalisasi RUU Perampasan Aset.
Selama ini, ia mengatakan bahwa kebanyakan kasus korupsi yang ditangani KPK adalah bukan karena para pelaku yang terdesak kebutuhan, tetapi karena keserakahan. Hal itu terbukti dengan jumlah korupsi yang besar dilakukan oleh para pelaku.
"Hukuman (mesti) memiskinkan, (RUU) Perampasan Aset harus segera ditetapkan," ujarnya dalam agenda Indonesia Millenial And Gen-Z Summit 2023 di Senayan, Jakarta, Jumat (24/11).
"Apa sih yg paling ditakuti oleh koruptor itu? Miskin. Miskin, loh. Kalau dia korup sekian triliun, ratus miliar, terus dihukum berapa tahun, terus ketika pulang rumahnya lebih bagus, mobilnya bagus, seumur hidup punya simpenan, ya diitung-itung kalau kerja impas itu tahanannya," papar Anies.
Namun, kalau kemudian RUU Perampasan Aset disahkan, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa orang akan dua kali berpikir saat akan melakukan aksi korupsi.
"Kalau dia pulang dan gak punya apa-apa, mikir dua kali kalau mau korupsi. Menurut saya itu harus kita kerjakan," tandas Anies.
Sebelumnya, pasangan capres-cawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini masih mangkrak di DPR RI.
Hal itu terungkap di dalam dokumen visi, misi, dan program AMIN yang sudah diserahkan ke KPU RI sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024. Pengesahan RUU Perampasan Aset ini diyakini Anies-Cak Imin sebagai salah satu cara memberantas korupsi jika keduanya jadi presiden-wakil presiden.
"Mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemiskinan yang nyata dan bertanggung jawab bagi pelaku korupsi," tulis dalam dokumen tersebut, Rabu (25/10).
Dalam hal ini, Anies-Cak Imin menargetkan menekan tingkat korupsi melalui perbaikan
skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, yang membaik dari 34 (2022) ke 44-46 (2029). (*)