MK Putuskan Enam TPS di Lahat PSU, Ini Kata Bawaslu

MK Putuskan Enam TPS di Lahat PSU, Ini Kata Bawaslu. -- --

KORANLAPOS.COM - Sebanyak enam TPS di Dapil 4 Lahat yakni TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, bakal dilakukan perhitungan suara ulang (PSU).

Hal ini setelah putusan MK dalam perkara nomor 275-01-05-06 PHPU. DPR DPRD-XXII/2024, Kamis 6 Juni 2024 kemarin. 

Berisikan : Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat,

Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Lahat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 15.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana SHI MM mengatakan proses ini adalah selama 15 hari.

Pihaknya menjelaskan bahwa untuk persiapaan dan teknis ialah KPU. "Kalau kita lakukan pengawasan dan koordinasi," kata Nana Priana, Jum'at 7 Juni 2024. 

Sambung Nana, bahwa koordinasi juga dilakukan bersama pihak kepolisian terhadap pengawasan perhitungan ulang.

"Hitung ulang ini adalah terkait pembandingan terhadap model C salinan di 6 TPS, dengan dilakukan buka kotak dan hitung ulang," ujarnya. 

BACA JUGA:Alhamdulillah MasyaAllah, Tiga PAUD Berstatus Sekolah Penggerak di Empat Lawang

Kata Nana, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu KPU Lahat terkait di mana lokasinya.

Karena memang prosesnya adalah selama 15 hari setelah putusan.

"Masih nunggu KPU, apakah di provinsi atau di daerah," ujarnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan