46 Perkara Barang Bukti Dimusnahkan Dominan Narkotika
FOTO SUMANTRI/LAPOS Pj Bupati Empat Lawang saat memotong salah satu barang bukti yang dimusnahkan di Kejari Empat Lawang.--
LAPOS, Empat Lawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang memusnahkan barang bukti yang berasal dari 46 perkara tindak pidana, dengan jenis dan barang bukti yang berbeda-beda.
Kepala Kejari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha, mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum pada hari ini, merupakan perkara yang telah diputus dalam rentang waktu bulan November 2022 sampai dengan November 2023, yaitu sebanyak 46 perkara.
Barang bukti tersebut berupa narkotika sebanyak 31 perkara, dengan rincian narkotika jenis shabu-shabu seberat 8,183 gram, ganja seberat 8,537,822 gram (8,5 kg). Dan ekstesi 1 butir seberat 0,63 gram.
"Kemudian barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi senjata api rakitan dan amunisi sebanyak 5 perkara. Dan barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 10 perkara. Dan 5 buah hanpone berbagai merek yang berasal dari tindak pidana narkotika," Eryana Ganda Nugraha, Selasa (21/11/2023).
Ini ditambahkannya, merupakan salah satu tugas dari kejaksaan selaku jaksa ekssekutor, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Khususnya dalam bentuk tindak perkara pidana.
"Ini merupakan bentuk akhir dari penanganan perkara, mulai dari diproses, disidik, disidangkan hingga putus, putusanya berkekuatan hukum tetap. Nah sekarang kita esekusi barang bukti yang sudah berkekutan hukum tetap," ungkapnya.
Sementara itu Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, yang berkesempatan hadiri dalam pemusnahan barang bukti tersebut, mengucapkan termikasih kepada Kejari Empat Lawang, yang telah bekerja secara maksimal untuk memajukan Kabupaten Empat Lawang lebih baik lagi. (smt)