Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Dicover BPJS Kesehatan, Beginilah Penjelasan RSUD Lahat Alur dan Syaratnya

Direktur RSUD Lahat, Plt Direktur RSUD Lahat Linda Sri Asminarti SM SE MM--

KORANLAPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

 

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang dialami oleh pengendara itu sendiri, tanpa adanya pengguna jalan lain yang terlibat. Lalu bagaimana dengan peserta BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan lalu lintas. 

 

Beginilah alur disampaikan managemen RSUD Lahat. Menurut Direktur RSUD Lahat, Plt Direktur RSUD Lahat Linda Sri Asminarti SM SE MM, bahwa untuk kecelakaan lalu lintas yakni peserta (ataupun keluarga peserta) wajib mengurus Laporan Kepolisian (LP). Kemudian BPJS Kesehatan mengirimkan email ke Jasa Raharja (JR) Laporan Peserta yang dirawat karena Kecelakaan Lalu Lintas (KLL). 

 

Kemudian BPJS Kesehatan melaporkan kasus KKL ke Korlantas Polri. Selanjutnya BPJS Kesehatan mengakses aplikasi data online KKL. 

 

"Jika ada LP, maka bisa di jamin Jasa Raharja (JR) maksimal Rp 20 juta. Sementara bila tidak dijamin JR pada alur ini, maka seluruh biaya pelayanan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya. 

 

Sementara untuk yang tidak ada LP, maka Jasa Raharja (JR) belum dapat diberikan kepastian penjaminan. Kemudian apabila, tidak dijamin JR dan BPJS Kesehatan maka terjadwal selambat-lambatnya 2x 24 jam, maka pasien bisa pulang, dan bisa mengurus LP selanjutnya melakukan Reimburse agar dapat dijamin JR maksimal Rp 20 juta. 

 

"Untuk kecelakaan tunggal peserta wajib mengurus Laporan Kepolisian (LP) bisa melalui perwakilan keluarga, rekannya agar seluruh biaya perawatan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan pembiayaan JKN yang berlaku," ujarnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan