Nihil Calon Perseorangan

FOTO IST Eskan Budiman, Ketua KPU Empat Lawang.--

 

 

KORANLAPOS.COM - Empat Lawang - Pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang dipastikan nihil. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Empat Lawang Eskan Budiman.

 

Eskan menyebutkan tidak ada satupun calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang datang mendaftar atau menyerahkan dukungan di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang.

 

"Mulai pengumuman penyerahan dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sejak tanggal 5 Mei 2024 hingga berakhirnya tahapan Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib tak ada satupun tim maupun bakal calon perseorangan yang mendaftar ataupun sekedar konsultasi di KPU Kabupaten Empat Lawang," kata Eskan kepada awak media, Senin (13/5/2024).

 

 

Eskan menambahkan dengan berakhirnya tahapan Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Empat Lawang, maka dipastikan calon non partai di Pilkada Empat Lawang 2024 nihil.

 

 

Adapun persyaratan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 adalah minimal mendapat dukungan sebesar 21.876 dan tersebar di 6 kecamatan dari 10 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan