Ini Cara Menukar Uang Rupiah Logam di Bank Indonesia
Uang rupiah logam yang ditaraik atau di cabut peredarannya oleh Bank Indonesia. Foto : Ist / Lapos--
KORANLAHATPOS.COM - Bank Indonesia (BI) resmi menarik atau mencabut peredaran uang rupiah logam Rp 1.000 Tahun Emisi (TE) 1993, yang bergambar kelapa sawit dan Rp 500 Tahun Emisi 1991 serta Rp 500 Tahun Emisi 1997 yang bergambar bunga melati.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang koin tersebut, bisa menukarnya ke Bank Indonesia. Dalam jangka waktu penukaran mulai dari tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033.
Berikut cara menukar uang rupiah logam
1. Sebelum menukar masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, yang diakses melalui https: //ww.pintar.bi.go.id
2. Setelah membuka laman PINTAR.
3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi kantor Bank Indonesia, untuk melakukan penukaran.
BACA JUGA:TMII Rangkuman Kebudayaan Indonesia
BACA JUGA:Kawasan Jarai Area Gas Melon Tembus Rp 30 Ribu! YLKI Lahat Akan Turunkan TIM
4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia.
5. Isi data mulai dari NIK, KTP, Nama, Nomor Telpon dan email.
6. Tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan.
7. Simpan bukti pemesanan penukaran yang rupiah logam tersebut.
8. Saat melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan, jangan lupa bawa uang rupiah yang akan ditukarkan, serta diharapkan masyarakat telah memisahkan jenis uangnya.
Perlu diingat juga, penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusu, cacat atau rusak, itu dilakukan dengan mengacau pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu :