Jumat, 22 Nov 2024
Network
Beranda
SEGANTI SETUNGGUAN
SUMSEL RAYA
NASIONAL
POLITIK
KECAMATAN
MUSIBAH
EVENT
Network
Beranda
SEGANTI SETUNGGUAN
Detail Artikel
5 Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum di Indonesia
Reporter:
Yni
|
Editor:
Zki
|
Minggu , 05 May 2024 - 14:51
Ilustrasi--
5 bentuk perlindungan anak menurut hukum di indonesia koranlapos.com - anak merupakan anugerah terindah dari tuhan dan memainkan peran penting dalam sebuah rumah tangga. mereka menjadi penghibur, pelengkap keluarga, dan pendorong untuk kedewasaan. namun, ada masalah serius terkait kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga atau masyarakat. beberapa bentuk kekerasan tersebut bisa berbentuk pemukulan, pencurian, penganiayaan, dan pemerkosaan pemerintah indonesia telah mengakui pentingnya melindungi anak-anak dan telah menetapkan undang-undang untuk melindungi hak dan kesejahteraan mereka. undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak di indonesia. perlindungan anak mencakup pemberian jaminan secara menyeluruh terhadap hak-hak mereka dan upaya untuk melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi. perlindungan ini diberikan melalui kerangka hukum positif atau uu yang mengatur hak dan kesejahteraan anak-anak. tujuan utama dari perlindungan anak adalah memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan martabat dan hak asasi manusia. berikut beberapa uu yang mengatur tentang perlindungan anak: 1. undang -- undang nomor 39 tahun 1999 tentang ham menurut uu no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (ham), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum. bentuk --bentuk perlindungan hukum menurut uu no 39 tahun 1999 tertuang dalam: pasal 52 (1) bahwa setiap anak wajib mendapatkan perlindungan dari orang tua, masyarakat dan negara. pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan. pasal 64 bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya, yang dapat mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial. pasal 65 bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, kegiatan eksploitasi dan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. pasal 66 berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, apabila berhadapan dengan hukum , berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila tersandung pidana dan berhak untuk memperoleh keadilan dalam pengadilan anak. 2. undang- undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kdrt pasal 5 uu ini berisi tentang pelarangan atas kekerasan rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun psikis serta penelantaran dalam rumah tangga. bentuk perlindungan terhadap anak yaitu: bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara fisik, adalah penyiksaan, penganiayaan serta pemukulan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang mengakibatkan luka fisik atau meninggalnya anak. bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara psikis, seperti penghardikan, memperlihatkan gambar berbau pornografi. bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara seksual adalah kekerasan berupa perlakuan kontak seksual baik secara langsung maupun tidak langsung. bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan anak secara sosial meliputi penelantaran anak dan eksploitasi anak. 3. undang -- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak bentuk perlindungan anak berdasarkan uu perlindungan anak tertulis dalam: pasal 13 ayat 1, bahwa selama anak dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan, penganiayaan, penelantaran dan diskriminasi dan ketidakadilan. pasal 15, bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan. pasal 16 ayat: (1) bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. 2) anak juga wajib memperoleh kebebasan (3) tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum. dari uu ini, didapatkan bahwa anak merupakan titipan tuhan yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. dengan eprtimbangan bahwa anak adalah harapan bangsa yang menentukan masa depan negara. upaya perlindungan anak bersifat sangat penting dan dimulai saat masih janin sampai berusia 18 tahun. 4. perlindungan hukum secara preventif perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi warganya. masyarakat diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat mereka sehingga dapat mencegah timbulnya masalah hukum. dalam konteks perlindungan hukum terhadap anak, fokusnya adalah pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum. banyak kasus yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan di dalam lingkungan keluarga karena kedudukannya yang lemah secara sosial dan hukum. anak sering kali menjadi target penyalahgunaan emosi oleh orang tua. perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di dalam lingkup keluarga. 5. perlindungan hukum secara represif perlindungan hukum secara preventif dilakukan oleh undang-undang kepada warganya. undang-undang yang telah dijelaskan di atas merupakan contoh dari perlindungan hukum secara rezeki. (yni)
1
2
3
4
»
Tag
# dan memainkan peran
# dari tuhan
# terindah
# merupakan anugerah
# anak
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Lahat Pos Edisi Kamis 15 Agustus 2024
Berita Terkini
Sempat Dibongkar Paksa, Tim Evaluasi Pasang Kembali Palang Perlintasan, Dishub Lahat : Tolong Pengertiannya
SEGANTI SETUNGGUAN
17 menit
Lezatnya Kelepon Pandan Salah Satu Jajanan Tradisional Indonesia
SUMSEL RAYA
23 menit
Tim Monev Kecamatan Merapi Barat Hadir Di Desa Merapi, Simak Kegiatanya
SEGANTI SETUNGGUAN
46 menit
Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun
SEGANTI SETUNGGUAN
1 jam
Pengusaha Dimudahkan Dengan Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant
SEGANTI SETUNGGUAN
1 jam
Berita Terpopuler
Masa Tenang Sebentar Lagi, Bawaslu Lahat Sosialisasi, Pasang Stiker Imbauan Ini
SEGANTI SETUNGGUAN
21 jam
Cegah DBD dan Malaria Pemdes Gunung Agung Fogging Seluruh Dusun
SEGANTI SETUNGGUAN
5 jam
Jelang Masa Tenang, Bawaslu Empat Lawang Gelar Apel Siaga Pengawasan
SUMSEL RAYA
21 jam
Pasca Banjir di Desa Lubuk Sepang, Pj Bupati Lahat Segera Koordinasikan Ke Balai Besar Sungai
SEGANTI SETUNGGUAN
21 jam
Nikmati Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat!
SEGANTI SETUNGGUAN
20 jam
Berita Pilihan
Tim Monev Kecamatan Merapi Barat Hadir Di Desa Merapi, Simak Kegiatanya
SEGANTI SETUNGGUAN
46 menit
Cegah DBD dan Malaria Pemdes Gunung Agung Fogging Seluruh Dusun
SEGANTI SETUNGGUAN
5 jam
Diawali Tokoh Pemuda Widia Ningsih, Turnamen Voli Desa Ulak Pandan Kian Menarik, Ini Harapan Warga
SEGANTI SETUNGGUAN
5 jam
Ribuan Warga Desa Sukoharjo Padati Kampanye Pamungkas Bursah-Widia di Kikim Area Mereka Optimis Menang
SEGANTI SETUNGGUAN
10 jam
Pj Bupati Lahat Bagikan Bantuan, Pasca Banjir di Lubuk Sepang
SEGANTI SETUNGGUAN
20 jam