Berteman Sebaya dan Fokus Belajar

FOTO YANI/LAPOS Vollensy --

 

LAPOS, Lahat - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat, melalui UPTD PPA telah menindaklanjuti kasus persetubuhan anak di bawah umur dan sudah melakukan pendampingan.

 

Diberitakan sebelumya, seorang pelajar (13) warga Kecamatan Lahat digauli tiga orang pria berinisial MM (24) warga Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur, ADF (22) warga Kecamatan Lahat dan NR (20) warga Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur. Aksi bejat tersebut, pada Senin 30 Oktober 2023 pukul pukul 18.30 WIB. Berawal pelaku inisial NR menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak bertemu. Informasi dihimpun, NR merupakan mantan pacar korban pada tahun 2022.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Lahat Hj Nurlela SAg melalui Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Vollensy mengungkapkan, untuk prosesnya terlebih dahulu dari Polres Lahat, yang ada lingkungan korban untuk tidak membicarakan lagi tentang masalah ini, hal tersebut dapat membantu korban.

 

"Alhamdulillah, sudah kami tindaklanjuti, korban sudah kami temui dan berbicara langsung. Dan bersyukur kepada pihak sekolahnya juga cepat membantu yaitu dengan tidak mengeluarkan korban dari sekolah, kami juga sudah menyampaikan untuk tidak membully, membicarakan dan membahas lagi masalah ini baik itu guru dan teman-temannya, karna itu akan membuat korban untuk takut dan trauma kembali," ujarnya

 

Ditambahkan, kami menunggu dari pihak Polres, untuk siap mendampingi korban ke Psikolog . Karna anak di bawah umur kita lindungi dan ada Undang-undangnya

 

Sementara, dengan hukuman pasal 81 ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 82 ayat (1),(2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - undang jo pasal 76d , 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak undang undang no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

 

 

"Kami menghimbau kepada anak-anak yang di bawah umur untuk fokus belajar dulu dan berteman dengan teman sebaya, jangan dengan orang dewasa, karena pikiran orang dewasa itu lain pikirannya dengan anak-anak", ujarnya. (yani)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan