Perekrutan Badan Adhoc Tunggu Juknis dari Pusat

Eskan Budiman--

LAPOS, Empat Lawang - Sejauh ini KPU Empat Lawang, belum ada petunjuk teknis (Juknis), terkait perekrutan adhoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang mendatang.

 

"Ya kita masih menunggu arahan juknis dari pusat, karena untuk perekrutan adhoc ini mekanismenya belum ada juknisnya. Apakah itu dilakukan perekrutan ulang, atau mengevaluasi adhoc pemilu 2024 kemarin," ungkap Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, kemarin.

 

Terkait jumlah badan adhoc lanjut Eskan, baik PPK maupun PPS, kemungkinan besar masih sa dengan pemilu 2024 yang lalu. Sebab PPK tersebut berdasarkan kecamatan, sementara PPS berdasarkan jumlah desa/kelurahan.

 

"PPK jumlah perkecamatan 5, untuk PPS jumlah per desa/kelurahan 3 orang," ujarnya.

 

Sejauh ini dijelaskan Eskan, belum ada perkembangan ataupun pemekaran wilayah baik kecamagan maupun desa/kelurahan. Maka dari itu pihaknya menyimpulkan jumlah PPK dan PPS masih sama dengan pemilu 2024 kemarin.

 

"Terkecuali kalau ada PKPU terkait jumlahnya, karena desa/kelurahan dan kecamatan di Empag Lawang ini belum ada perubahan," jelasnya.

 

Sementara ditambahkan Eskan, untuk jumlah TPS, dirinya belum mengetahui sebab saat ini belum masuk pemutakhiran data. Dan kemungkinan akan dikeluarkan pada bulan Mei mendatang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan