Bobol Pintu, Maling Motor

Tersangka.--

Koranlapos.com - Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat mengungkap tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

 

Anggota unit Pidum Satreskrim Polres Lahat berhasil meringkus tersangka kasus pencurian l motor yang terjadi di Kota Negara, Lahat. Kasus ini berhasil diungkap setelah laporan dari seorang buruh harian lepas atas nama Jon Sukri. 

 

Tindakan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kejahatan di wilayah tersebut. Tersangkanya Imam Aidil Rifai (18), warga Kota Negara Lahat, juga seorang buruh harian lepas. 

 

Kronologisnya, berawal di rumah korban yang berada di Rt 08 /Rw 03 Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat tepatnya di kamar samping yang di lakukan oleh tersangka dengan cara tersangka masuk dari pintu belakang kamar selanjutnya tersangka mendorong pintu kamar yang mana pintu kamar tersebut terkunci setelah berhasil masuk ke dalam kamar. Langsung mengambil sepeda motor yang sedang terpakir. 

 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menjelaskan. Kasus pencurian terjadi sekitar jam 01.30 WIB di rumah korban yang berada di RT 08/Rw 03 Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pelapor, Jon Sukri (52), menyebutkan bahwa sepeda motor merek Honda Vario tahun 2011 telah raib dari kamar samping rumahnya.

 

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Lahat berhasil menemukan tersangka yang diketahui bernama Imam Aidil Rifai bin Daniel Sianifar (18), juga seorang buruh harian lepas. Tersangka ditangkap pada tanggal 5 April 2024, sekitar jam 03.30 WIB di bawah jembatan Benteng.

 

Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2011 dengan nomor polisi BG 2583.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan